MAKALAH
Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
CYBERCRIME (INFRINGEMENTS OF PRIVACY)
|
Disusun oleh : |
||
|
1. |
AGUS SETIAWAN |
13180940 |
Program
Studi Teknologi Komputer Kampus Kota Purwokerto
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa karena telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan penyusunan Makalah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi “Infringements Of Privacy”,
tanpa pertolongannya mungkin kami belum selesai menyusun makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kata sempurna dan masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan di
dalamnya. Untuk itu kami mohon maaf apabila masih terdapat kesalahan dan
kekurangan.
Kami juga mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini,
khususnya kepada dosen Mata kuliah EPTIK yang telah meluangkan waktunya untuk
membimbing kami.
Demikian makalah ini kami buat, semoga
bisa menjadi bahan pertimbangan diterimanya tugas kami.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Purwokerto, 23 Desember 2020
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL…………………………………………………………….i
KATA PENGANTAR .........................................................................................ii
DAFTAR
ISI .......................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………….4
1.1. Latar
Belakang ......................................................................................4
1.2. Rumusan
Masalah .................................................................................4
1.3. Tujuan
Penulisan ..................................................................................4
BAB II LANDASAN TEORI…………………………………………………..5
2.1.
Pengertian Cybercrime ........................................................................5
2.2. Latar Belakang
Cyber
Law ...................................................................5
2.3. Pengertian Cyber
Law ...........................................................................6
BAB III PEMBAHASAN……………………………………………………….7
3.1. Pengertian Infringement of Privacy.....................................................7
3.2. Faktor Penyebab Infringements of Privacy.........................................9
3.2.1. Kesadaran
Hukum .....................................................................9
3.2.2. Faktor Penegakan
Hukum .........................................................9
3.2.3. Faktor Ketiadaan
Undang-Undang ..........................................10
3.3. Landasan
Hukum Infringement Of Prifacy.........................................10
3.4. Contoh
Kasus ......................................................................................13
BAB IV
PENUTUP……………………………………………………………..16
4.1. Kesimpulan ...........................................................................................16
4.2.
Saran .....................................................................................................16
DAFTAR
PUSAKA .............................................................................................17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam
perjalanan menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin
cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang
cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama
untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari
perorangan sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan
komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha
untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan
jaringan Internet. Beberapa instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk
menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada
sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan
cara yang negative, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha
untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan
tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan
sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan
mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam
kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
1.2. Rumusan Masalah
Makalah
ini membahas tentang cybercrime, pengertian infringement of privacy,
penyebab infringement of privacy, contoh kasus infringement of
privacy.
1.3. Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
a. Untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
b. Untuk menambah ilmu penulis dalam bidang
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
c. Menambah wawasan tentang cyber crime dan
menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Sebelum masuk ke dalam pengertian tentang infringement of
privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena
kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan istilah cybercrime.
Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan
teknologi computer, khususnya teknologi internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime
merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the
U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data“,
adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2. Latar
Belakang Cyber Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal
ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubahubah dan manusia
mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan
dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi
dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau
mempengaruhi).
2.3. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni
maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh Studi Kasus CYBERLAW:
Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu
ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa
Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet
digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank
dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan
undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal
362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4
tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Infringement
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian
Privacy menurut para ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi
mengenai dirinya sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan
hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan
untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan
individu lain. [Alan Westin].
Kerahasiaan
pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok
individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang
dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh
orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari
keamanan.
Hak
pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian
di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi.
Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi
privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi
mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan
dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan
pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya
lain.
Privasi
dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan
risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu
atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu
undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk
kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah.
Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut
dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi
sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia.
Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to
Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas
Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai
"Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai
hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat
diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek
pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M
Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki
hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai
acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan
dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap
300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas
bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat
kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi
merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada
suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu
menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk
berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha
supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu
sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh
pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Teknologi
internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif.
Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang
meresahkan masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada
khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan
dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan
usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime
tersebut. Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan
sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak
cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan
Mayantara ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian
seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi
internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan
menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime
dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi
informasi di Indonesia.
3.2. Faktor Penyebab Infringement
of Privacy
3.2.1. Kesadaran Hukum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon
aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini
disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of
information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack
of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami
kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas
yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala
yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki
pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik
secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau
pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat
hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
3.2.2. Faktor Penegakan Hukum
Masih
sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi
(internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak
hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai
menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem
pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap
dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi
kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan
jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih,
memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.2.3. Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak
selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu
perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur
lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki
perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga
terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai
tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya
penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi
penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna
mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur
cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya
suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas
legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak
diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.3. Landasan
Hukum Infringement of Privacy
Undang
– Undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Presiden
Republik Indonesia Menimbang :
1. Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu
proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai
dinamika di masyarakat.
2. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan
indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di
tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan
secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi
informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya
bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
4. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi
informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh
persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi
kepentingan nasional.
5. Bahwa pemanfaaatn teknologi informasi berperan
penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
6. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga
pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial
budaya masyarakat indonesia.
7. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu
membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden
republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan
,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
Bab I, tentang Ketentuan
Umum
Bab II, tentang Asas dan
Tujuan
Bab III, tentang
informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
Bab IV, tentang
penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
Bab V, tentang transaksi
elektronik
Bab VI, tentang domain
hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
Bab VII, tentang
perbuatan yang dilarang
Bab VIII, tentang
penyelesain sengketa
Bab IX, tentang peran
pemerintah dan masyarakat
Bab X, tentang
penyidikan
Bab XI, tentang
ketentuan pidana
Bab XII, tentang
ketentuan peralihan
Bab XIII, tentang
ketentuan penutup
Atau UU ITE pasl 27 ayat
3.
Bunyi Pasal 27 ayat 3
adalah sebagai berikut :
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Seperti
halnya porno dan tidak porno, maka merasa terhina atau tidak terhina juga berada
dalam domain yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang tentunya akan
berbeda-beda merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut pendendam atau
pemaaf, dan penerima kritik atau antikritik. Pasal penghinaan atau pencemaran
nama baik bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya.
Orang hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian
hukum. Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang
yang lain yaitu KUHP Pasal 311. Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU
menjadi tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki
OCD (Obsessive Compulsive Disorder). Lalu masalah hukuman yang begitu berat
yaitu 1 milyar rupiah. Apa dasarnya? Mungkin bagi orang kaya, 1 M itu bisa
dibayar. Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008) orang miskin di Indonesia,
belum lagi ditambah orang tingkat ekonomi menengah kebawah.Uang 1 milyar itu
sangatlah tidak terjangkau. Apa mungkin pesan implisit dari Pasal 27 ayat 3
UU-ITE ini adalah orang miskin dilarang menghina dan mengkritik di internet?
Baiklah, Saya masih miskin saat ini. Saya tidak punya uang 1 milyar untuk
menebus harga diri seseorang/sesuatu yang merasa dicemarkan dalam
tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya waktu untuk kehilangan 6
tahun dipenjara karena unfinished tasks saya sudah sangat banyak. Namun apa mau
dikata, UU-ITE telah ditetapkan bahkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menolak pengujian pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sekali lagi orang miskin (yang tak
punya 1 milyar) mungkin tinggal menunggu belas kasihan sistem keadilan yang
berpihak pada para penguasa uang.
Sedangkan
di Negara lain misalkan di Amerika Serikat yaitu RUU SOPA dan PIPA. SOPA
adalah singkatan Stop Online Piracy Act. Yaitu rancangan undang-undang penghentian
pembajakan online. RUU ini diusulkan pertamakali oleh Kongres ke Gedung
Parlemen pada 26 Oktober 2011. Dengan UU SOPA, penegak hukum di AS dapat lebih
leluasa bertindak kegiatan online yang dianggap illegal.
PIPA
adalah singkatan dari Protect Intellectual Property Act atau RUU Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual. RUU PIPA bertama kali diusulkan pada 12 Mei 2011 oleh
Senator Patrick Leahy. RUU tersebut berisi definisi tentang pelanggaran yang
disebabkan oleh pendistribusian salinan palsu atauillegal copies dan barang
palsu.
RUU ini bertujuan
untuk :
a. Melindungi kekayaan intelektual dari pencipta
konten
b. Perlindungan terhadap obat-obatan palsu
c. Setelah RUU SOPA dan PIPA muncul juga RUU CISPA.
d. CISPA adalah singkatan dari Cyber Intelligence
Sharing and Protection Act.Adapun Kutipan dari CISPA atau
Sharing Intelijen Cyber dan Undang-Undang Perlindungan:
"Menyimpang dari
ketentuan hukum lain, sebuah entitas mandiri yang dilindungi mungkin,
untuk tujuan cybersecurity - (i) menggunakan sistem cybersecurity untuk
mengidentifikasi dan memperoleh informasi cyberthreat untuk melindungi hak-hak
dan milik diri seperti dilindungi entitas, dan (ii) saham cyberthreat seperti
informasi dengan entitas lain, termasuk Pemerintah Federal.
3.4. Contoh
Kasus
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi,
menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita
Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat
elektronik yang dibuat olehnya.
a. Melakukan penyadapan informasi. Seperti
halnya menyadap transmisi data orang lain.
b. Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang
berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering
terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
c. Melakukan pembobolan secara sengaja ke
dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized
Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang
berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini
adalah probing dan port.
d. Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan
informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan
yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya
adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem
jaringan komputernya.
Sabotage dan Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
e. Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika
karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple,
Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di
kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi
Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah
dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan
komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang
mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik
privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak
kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik
Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan
Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu
kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi,
yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah
perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh
kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia.
Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan
dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam proses
peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan
reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan
seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas
kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas
kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari
oleh banyak selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan
pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk
melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud
memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada
subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan
(penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing
fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi.
Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si
objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan
sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa
prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan
infotainment. sebagai contoh :
a. Pelanggaran terhadap privasi Tora sudiro, hal
ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
b. Pelanggaran terhadap privasi Aburizal bakrie,
hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak
terhadap dirinya.
c. Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan
bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam
tampilan vulgar kepada publik.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari makalah ini kami menyimpulkan bahwa infringement
of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara komputerisasi.
4.2. Saran
Penulis memberikan saran kepada pengguna
internet, untuk menggunakan secara positif dan tidak
memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk
merugikan orang lain.
DAFTAR PUSAKA
Ramli, Ahmad M. Cyber
Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama,
2006 Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw,
Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
Sulaiman,
Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis
Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002
http://dianahasanahh.blogspot.com/2019/11/makalah-etika-profesi-teknologi_92.html
